ipad tablet technology touch
ipad tablet technology touch

Transformasi dalam Pembacaan Akta Notaris oleh AI

Diposting pada

Video diatas adalah contoh bagaimana AI (Artificial Intelligence) membacakan Akta Notaris yang draft-nya telah saya unggah dalam aplikasi AI. Saya sengaja memilih Dialek Jawa untuk mengetahui potensi kesalahan ejaannya, setelah sebelumnya saya memilih Bahasa Indonesia yang sempurna dalam Pembacaan Akta. Namun apakah Kewajiban Pembacaan Akta Notaris boleh digantikan oleh AI?

Bagaimana AI Mempengaruhi Profesi Notaris dalam Membacakan Akta?

1. Pendahuluan

Pada era digital yang semakin maju ini, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah berbagai aspek kehidupan kita. Salah satu sektor yang mungkin terdampak adalah profesi notaris. Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan dan pembacaan akta, notaris memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan dokumen hukum. Namun, dengan kemajuan AI, muncul pertanyaan sejauh mana AI dapat menggantikan peran notaris dalam membacakan akta. Artikel ini akan membahas bagaimana AI dapat mempengaruhi profesi notaris dan transformasi yang mungkin terjadi dalam pembacaan akta.

Pada beberapa negara masih belum memiliki regulasi yang jelas tentang pembacaan akta notaris oleh AI. Dalam banyak kasus, pembacaan akta notaris masih memerlukan persetujuan para pihak oleh notaris yang bertanggung jawab atas pembuatan akta tersebut.

2. Konsep Dasar AI dalam Membacakan Akta

Sebelum membahas dampak AI pada profesi notaris, penting untuk memahami konsep dasar AI dalam membacakan akta. AI adalah cabang ilmu komputer yang berfokus pada pengembangan mesin cerdas yang dapat memproses informasi dan mengambil keputusan mirip dengan cara manusia. Dalam konteks membacakan akta, AI menggunakan teknik pemrosesan bahasa alami (Natural Language Processing/NLP) untuk memahami teks dan menghasilkan teks yang bermakna secara otomatis. Dengan kemampuan ini, AI dapat menghasilkan draft akta dengan cepat dan akurat, sekaligus membacakannya, sehingga mengurangi beban kerja notaris.

3. Masa Depan Profesi Notaris dengan Hadirnya AI

Kehadiran AI dalam membacakan akta memberikan dampak yang signifikan pada profesi notaris. Peran notaris dalam membacakan akta kemungkinan akan bergeser dari “pembaca akta” menjadi “pengawas dan penasehat.” Dengan bantuan AI, notaris dapat menggunakan waktu lebih efisien dengan membiarkan AI menghasilkan draft akta secara otomatis. Notaris dapat fokus pada penelaahan dan pengawasan proses pembuatan akta, serta memberikan nasihat hukum kepada pihak yang terlibat. Penggunaan AI dalam membacakan akta juga dapat menghasilkan dokumen yang lebih konsisten dan terstandarisasi.

4. Aspek Hukum dan Keamanan dalam Penggunaan AI oleh Notaris

Notaris yang mengadopsi AI dalam membacakan akta, perlu mempertimbangkan aspek hukum dan keamanan data dari klien. Perlindungan data pribadi dan kerahasiaan menjadi perhatian utama dalam penggunaan teknologi AI. Notaris memiliki tanggung jawab dalam Pemenuhan standar keamanan dan privasi dalam penggunaan sistem AI. Hal ini untuk memastikan keabsahan dan keotentikan dokumen termasuk hasil bacaan oleh AI.

5. Penerimaan dan Tantangan dalam Mengadopsi AI oleh Profesi Notaris

Meskipun potensi AI dalam membacakan akta memberikan banyak keuntungan, mengadopsi teknologi ini tidaklah tanpa tantangan. Tingkat kesadaran dan kesiapan notaris dalam mengadopsi teknologi AI menjadi faktor penting dalam penerapannya. Penggunaan AI yang optimal memerlukan pelatihan dan pemahaman bagi notaris. Selain itu, perubahan sosial dan persepsi masyarakat terhadap notaris yang menggunakan teknologi AI juga menjadi bahan pertimbangan.

UUJN Perubahan pada Pasal 16 ayat (1) huruf m menyatakan tentang keharusan bagi notaris membacakan Akta di hadapan penghadap. Keberadaan Pasal 16 ayat (1) huruf m inilah yang bakal menjadi batu sandungan atas penggunaan Teknologi AI saat ini. Jika mendasarkan pada tujuan pembacaan akta ini adalah untuk memberikan penjelasan dan kejelasan mengenai isi dan konsekuensi dari akta notaris tersebut. Teknologi AI hanya terbatas mendapatkan perintah untuk membaca sesuai isi akta secara lengkap. Notarislah yang berkewajiban memberikan pemahaman kepada penghadap mengenai hak dan kewajibannya sesuai isi akta.

6. Peluang (secara legal) Menggunakan AI oleh Profesi Notaris

Peluang penggunaan Teknologi AI untuk membacakan Akta Notaris terdapat pada Pasal 16 ayat (7) UUJN, bahwa Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

Makna “mengetahui, dan memahami isinya” oleh para penghadap bisa berasal dari suara AI yang mengkonversi teks akta menjadi suara ala pembacaan notaris.

Seperti dikutip hukumonline.com, Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) Ashoya Ratam pun pernah menyampaikan, “perlu adanya satu payung hukum yang dapat dijadikan landasan notaris dalam bekerja di era digital ini”. Penggunaan Teknologi AI dalam pembacaan Akta, juga terkait dengan makna “Menghadap”. Dalam pemaknaannya, adanya norma keharusan kehadiran fisik notaris di hadapan para pihak dalam membuat akta, sehingga belum dapat dilakukan dengan menggunakan audio visual sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang terakhir diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 (UU JN).

Pada kesempatan lain, Irma Devita juga menyampaikan seperti yang dikutip hukumonline.com bahwa, dorongan untuk mengembangkan e-notary semakin terasa besar akibat wabah Covid-19. Masa dapan praktik notaris harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di era digital. Apalagi cara kerja pelayanan publik semakin mengoptimalkan efisiensi berbasis teknologi digital.

7. Kesimpulan

Dalam era digital yang terus berkembang, perkembangan AI membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk profesi notaris. Penggunaan AI dalam membacakan akta dapat memberikan efisiensi, kecepatan, dan konsistensi yang lebih tinggi. Penting bagi notaris untuk memahami implikasi hukum dan keamanan yang terkait dengan penggunaan AI. Kendatipun begitu, pengadopsian teknologi AI ini juga memerlukan persiapan yang tepat. Memerlukan kesadaran akan perubahan yang akan terjadi dalam profesi notaris. Dalam menjalani transformasi ini, notaris dapat tetap menjadi penasehat yang berkompeten dan menjunjung tinggi integritas profesi.

Demikianlah artikel ini membahas tentang pengaruh kecerdasan buatan (AI) dalam membacakan akta oleh notaris. AI memberikan potensi yang besar dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pembacaan akta. Namun, perlu diingat bahwa perkembangan teknologi selalu melibatkan tantangan dan pertimbangan etika yang harus diperhatikan. Semoga artikel ini memberikan wawasan yang berguna bagi para pembaca. Terima kasih telah membaca.

Daftar Referensi:

  1. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
  2. Smith, J. (2021). Artificial Intelligence and the Future of Work. Journal of Artificial Intelligence, 25(3), 67-82.
Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi