Beredarnya informasi menyesatkan di tengah masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa sertifikat, seperti tanah girik, verponding, dan letter C, telah menimbulkan keresahan. Isu tersebut menyebutkan bahwa tanah-tanah yang belum bersertifikat hingga tahun 2026 akan dianggap tidak sah dan diambil alih oleh negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas membantah kabar tersebut.

