Banyuwangi – notarismuda.com – Profesi notaris kembali ditegaskan sebagai garda terdepan dalam pencegahan kejahatan keuangan. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur di Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Selasa, 9 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri ratusan notaris dari Banyuwangi dan Situbondo, sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) melalui layanan kenotariatan.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa notaris tidak hanya berperan sebagai pejabat umum pembuat akta, tetapi juga sebagai penjaga integritas sistem transaksi hukum dan keuangan nasional.
“Peran notaris sangat strategis sebagai gatekeeper. Jika identifikasi klien diperketat, maka potensi kejahatan keuangan bisa dicegah sejak awal,” tegas Haris Sukamto saat membuka acara.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, S.H., M.Kn. yang mewakili Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari marwah dan kehormatan profesi notaris.
Sementara itu, Ketua Pengda INI Banyuwangi, Zulham Effendi, menyatakan bahwa kompleksitas transaksi hukum saat ini menuntut notaris untuk semakin waspada terhadap potensi penyalahgunaan jasa.
Turut memberikan sambutan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan, S.H., yang mengapresiasi peran aktif notaris dalam menjaga tertib hukum dan administrasi di daerah.
PMPJ Jadi Tameng Profesi Notaris
Sebagai pemateri utama, hadir Plt. Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Jawa Timur, R. Prasetyo Wibowo, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa PMPJ merupakan instrumen utama untuk melindungi notaris dari risiko hukum dan keterlibatan dalam jaringan kejahatan keuangan.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa notaris wajib:
- Melakukan identifikasi dan verifikasi pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD)
- Memahami sumber dana dan tujuan transaksi
- Mengenali struktur kepemilikan badan hukum
- Melakukan pemantauan transaksi tidak wajar
- Menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pengguna jasa berisiko tinggi
Prinsip utama PMPJ dirangkum dalam satu pesan tegas:
“Tak kenal, maka tak aman.”
Artinya, apabila notaris tidak mengenal secara baik siapa pengguna jasanya, maka notaris berada dalam posisi rawan untuk terseret ke dalam praktik kejahatan keuangan tanpa disadari.
Wajib Lapor Transaksi Keuangan Mencurigakan
Dalam kegiatan ini juga ditekankan kewajiban notaris untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKMM) kepada PPATK melalui sistem GoAML. Pelaporan tersebut dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Jawa Timur juga memperkenalkan Aplikasi SKOR-PMPJ, sebagai inovasi digital untuk membantu mengukur dan mengevaluasi tingkat kepatuhan notaris terhadap penerapan PMPJ secara objektif dan berkelanjutan.
Perkuat Kepercayaan Publik
Kegiatan pembinaan ini menjadi momentum penting bagi penguatan integritas profesi notaris di Jawa Timur, khususnya di wilayah Banyuwangi dan Situbondo. Penerapan PMPJ secara konsisten diyakini mampu:
- Melindungi notaris dari risiko pidana
- Menutup celah penyalahgunaan jasa hukum
- Menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris
- Menciptakan ekosistem transaksi hukum yang bersih dan berintegritas
Acara ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk mengimplementasikan PMPJ secara sungguh-sungguh dalam setiap layanan kenotariatan. (ysp)
Baca juga: Cara Mengenali Penipuan Investasi: Tips Terpercaya
