
Oleh: Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn.
Makna Qurban dalam Spirit Pengabdian
Setiap datangnya bulan Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia diingatkan kembali akan peristiwa pengorbanan agung Nabi Ibrahim AS dan anaknya, Nabi Ismail AS. Dalam kesalehan dan ketaatan mutlak kepada Allah, keduanya menunjukkan keteladanan dalam berkorban demi kebaikan yang lebih besar. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 1-2)
Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, qurban adalah simbol keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi. Nilai-nilai ini ternyata juga dapat kita temukan dalam profesi yang tampak formal dan birokratis: notaris.
NPAK dan Tugas-Tugas Qurbaniyah
Dalam kesehariannya, notaris tak hanya mencatat dan mengesahkan. Ia juga menjadi penjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan dokumen otentik. Namun, yang sering luput dari sorotan adalah bentuk-bentuk “qurban” yang dilakukan oleh notaris dalam menjalankan profesinya, terlebih saat ia memilih untuk mengabdi kepada masyarakat akar rumput—seperti saat membantu pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi ini merupakan model kelembagaan ekonomi rakyat yang lahir dari semangat gotong royong, inklusif, dan berbasis lokal. Tak jarang, masyarakat desa atau kelurahan menghadapi berbagai kendala administratif dan biaya untuk mendirikan koperasi resmi berbadan hukum. Di sinilah notaris dipanggil bukan hanya sebagai profesional, tetapi sebagai pelayan publik.
Kisah Pengorbanan: Membantu Koperasi Merah Putih Lahir
Sebagai notaris yang terlibat langsung dalam pendirian Koperasi Merah Putih di salah satu kelurahan di Jawa Timur. Masyarakatnya terdiri dari petani, buruh tani, pedagang pasar, dan ibu rumah tangga yang ingin mandiri secara ekonomi. Namun mereka terkendala dalam pengurusan legalitas karena keterbatasan dana, meski telah dibantu pemerintah dalam pembiayaan legalitas.
Di titik inilah kita sebagai notaris merasa bahwa profesi ini bukan hanya soal honorarium dan akta, tapi tentang tanggung jawab sosial. Sebagai notaris tentu memberikan layanan pendirian akta dengan layanan cepat, termasuk penyusunan anggaran dasar, koordinasi dengan Dinas Koperasi, dan pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM demi tercapainya target pendirian Koperasi Merah Putih secara nasional.
Sebuah bentuk kecil dari “qurban”—pengorbanan waktu, tenaga, dan kadang biaya sendiri—yang bagi saya sejalan dengan semangat ayat berikut:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu…”
(QS. Al-Hajj: 37)
Notaris Sebagai Pelaku Sa’i dan Qurban Modern
Dalam ibadah haji, ada satu rukun penting bernama Sa’i—berjalan bolak-balik dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali. Gerakan ini mengingatkan kita pada perjuangan Hajar, ibunda Nabi Ismail, yang dengan penuh harap dan kegigihan mencari air di padang gersang demi keselamatan anaknya. Usaha bolak-balik itu diabadikan sebagai bagian tak terpisahkan dari ibadah mulia.
Begitu pula dengan perjuangan banyak notaris yang harus melakukan “sa’i modern”—wira-wiri dari kantor notaris ke desa/kelurahan ke pelosok, hanya demi menjemput dokumen dan tanda tangan akta dari warga yang tak mampu datang ke kota.
Tidak semua masyarakat memiliki akses digital, kendaraan, atau waktu luang untuk datang ke kantor notaris. Maka notaris harus bergerak—bahkan menembus medan sulit dan waktu yang terbatas—demi menyelesaikan akta pendirian koperasi atau legalitas lainnya.
Profesi notaris, jika dijalani dengan niat ibadah, bisa menjadi bagian dari perjuangan suci. Saat notaris memilih untuk meninggalkan kursi empuknya dan menembus hujan ke desa untuk membawa dokumen demi satu akta koperasi— Inilah bentuk sa’i sosial-hukum, sebuah pengabdian sunyi namun penuh makna.
“Dan barangsiapa bersungguh-sungguh (mujahadah), sesungguhnya dia bersungguh-sungguh untuk dirinya sendiri. Sungguh, Allah bersama orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Ankabut: 69)
Semoga kita semua, dalam profesi dan kapasitas masing-masing, dapat menjadi pelaku qurban dan sa’i dalam kehidupan nyata. Karena sejatinya, ketaatan dan pengorbanan adalah jalan sunyi menuju keberkahan.
Koperasi sebagai Wujud Qurban Sosial
Koperasi Merah Putih bukan hanya nama, tapi lambang persatuan ekonomi rakyat tanpa sekat sosial. Ia menyalurkan semangat qurban ke dalam mekanisme ekonomi: membantu yang lemah, memberi akses modal secara adil, dan membangun solidaritas di tengah sistem kapitalistik yang cenderung eksklusif.
Ketika seorang notaris bersedia mengorbankan kenyamanan demi pelayanan, ketika masyarakat rela menyisihkan hasil usahanya untuk koperasi bersama, saat itulah semangat qurban hidup dalam bentuk nyata. Itulah esensi “merah putih”—berani berkorban demi persatuan dan kesejahteraan rakyat.
Menjadi Notaris yang Qur’ani
Di tengah dunia yang semakin individualis, semangat qurban harus dihidupkan kembali dalam profesi apa pun, termasuk notaris. Sebab sejatinya, profesi bukan hanya soal keahlian, tetapi juga pengabdian. Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur’an:
“Barangsiapa yang memberikan kehidupan kepada satu jiwa, maka seolah-olah dia telah menghidupkan seluruh umat manusia.”
(QS. Al-Ma’idah: 32)
Dengan membantu pendirian koperasi rakyat, notaris bukan hanya membuat akta, tapi juga menghidupkan harapan dan cita-cita ekonomi umat. Semoga setiap qurban yang kita lakukan, dalam bentuk apa pun, mendapat balasan terbaik dari-Nya. (ysp)
Salam Qurban, Salam Sa’i, Salam Pengabdian.
Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn.
Notaris, Dosen, dan Jurnalis Hukum
