
Beragamnya jumlah formasi di tiap Kabupaten/Kota sempat mengundang tanya di benak Calon Notaris. Rata-rata mereka hanya berasumsi dengan besar kecilnya wilayah kabupaten/kota, Dikiranya, kabupaten/kota yang besar, maka jumlah formasinya juga gede. Ternyata ada indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam Permenkumham No. 19/2021 pada Pasal 7.
Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan indikator:
1. Kegiatan Dunia Usaha;
Penentuan kegiatan dunia usaha ini dilakukan dengan menggunakan data perbankan, jasa keuangan lainnya, dan/atau jumlah badan usaha yang tersedia di Kabupaten/Kota setempat.
2. Jumlah Penduduk;
Mendapatkan Data Jumlah Penduduk dilakukan dengan menggunakan data dari instansi atau lembaga pemerintah yang mengurusi bidang kependudukan.
3. Rata-rata Jumlah Akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
Dilakukan dengan menggunakan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah Cara Mengitung Formasi Jabatan Notaris:
1. Menetapkan jumlah Notaris pada setiap kabupaten/kota berdasarkan 3 (tiga) indikator diatas yang dirata-ratakan per kabupaten/kota;
2. Penentuan jumlah Formasi Jabatan Notaris yang baru pada suatu daerah merupakan hasil penghitungan sebagaimana angka 1 dikurangi dengan Notaris yang sudah ada pada suatu kabupaten/kota;
3. Notaris yang sudah ada pada suatu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dihitung berdasarkan data Notaris pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikurangi jumlah Notaris yang telah memasuki usia pensiun dalam suatu kabupaten/kota.
