Catatan: Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn.
Pendahuluan
Pada tanggal 17 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPPPD). Permohonan pengujian ini diajukan oleh Budi Wibowo Halim, S.H., M.Kn., M.M., seorang notaris, yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan-ketentuan dalam UU tersebut, terutama terkait pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Latar Belakang Pengajuan Permohonan
UU HKPPPD mengatur pengenaan BPHTB atas berbagai jenis peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun, ketentuan-ketentuan tertentu dalam UU ini, seperti dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf a, b, dan c, dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon menyoroti beberapa poin penting, yaitu:
- Definisi “Pemisahan Hak yang Mengakibatkan Peralihan”
- Frasa ini terdapat dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU HKPPPD. Pemohon berpendapat bahwa frasa tersebut tidak jelas dan dapat menimbulkan interpretasi yang beragam. Dalam konteks pewarisan, ketidakjelasan ini berpotensi mengakibatkan pengenaan BPHTB dua kali: pertama, pada saat pemisahan hak, dan kedua, pada saat pembagian warisan. Padahal, menurut prinsip hukum waris, pemisahan dan pembagian warisan hanya boleh dikenakan satu kali BPHTB.
- Pengenaan BPHTB pada Tanggal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- Pasal 49 huruf a UU HKPPPD menetapkan bahwa BPHTB terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB untuk jual beli. Menurut Pemohon, hal ini bertentangan dengan prinsip hukum, karena perjanjian pengikatan jual beli belum mengakibatkan peralihan hak yang sah secara hukum. Peralihan hak baru terjadi ketika Akta Jual Beli (AJB) dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga, pengenaan BPHTB pada saat PPJB dianggap tidak berdasar dan menyalahi prinsip keadilan.
- Frasa “Hibah Wasiat”
- Frasa ini terdapat dalam Pasal 49 huruf b UU HKPPPD, yang menyatakan bahwa BPHTB dikenakan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta hibah wasiat. Namun, Pemohon berpendapat bahwa pengaturan ini bertentangan dengan KUH Perdata yang menyatakan bahwa hibah wasiat baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Dengan demikian, pengenaan BPHTB sebelum perolehan hak sesungguhnya dianggap tidak sah dan melanggar hak konstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengakui adanya potensi ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional dalam pengaturan-pengaturan tersebut. Oleh karena itu, MK memberikan interpretasi baru terhadap beberapa frasa yang diuji:
- Frasa “Pemisahan Hak yang Mengakibatkan Peralihan”
- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa ini harus diartikan sebagai tidak termasuk pemisahan dan pembagian warisan yang tidak mengakibatkan peralihan hak secara terpisah. Dengan demikian, pengenaan BPHTB atas pemisahan dan pembagian warisan hanya dapat dilakukan sekali, yaitu pada saat peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris yang berhak.
- Tanggal Terutang BPHTB pada PPJB
- MK memutuskan bahwa pengenaan BPHTB tidak dapat dikenakan hanya berdasarkan PPJB, melainkan harus menunggu hingga dibuatnya AJB di hadapan PPAT. Hal ini untuk memastikan bahwa peralihan hak benar-benar terjadi secara hukum, sehingga pengenaan pajak tidak melanggar prinsip kepastian hukum.
- Frasa “Hibah Wasiat”
- Mahkamah menegaskan bahwa BPHTB atas hibah wasiat hanya boleh dikenakan pada saat peralihan hak sebenarnya terjadi, yaitu setelah pewaris meninggal dunia. Hal ini untuk melindungi hak konstitusional pemberi hibah wasiat yang masih hidup dan untuk mencegah penafsiran yang salah mengenai status hukum barang yang dihibahkan.
Pendapat Ahli Hukum Terkait
Beberapa ahli hukum memberikan pandangan mereka terkait putusan Mahkamah Konstitusi ini:
- Prof. Dr. Boedi Harsono, S.H., M.H. – Ahli Hukum Agraria
- Prof. Boedi Harsono berpendapat bahwa keputusan MK ini konsisten dengan prinsip hukum agraria, di mana hak atas tanah harus diperlakukan dengan jelas dan tegas. Ia mendukung pandangan bahwa BPHTB seharusnya hanya dikenakan ketika peralihan hak benar-benar terjadi, yakni pada saat dibuatnya Akta Jual Beli di hadapan PPAT. “Pengenaan BPHTB pada saat PPJB bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum tanah di Indonesia yang mengutamakan asas terang dan tunai dalam setiap transaksi jual beli tanah,” jelasnya.
- Dr. J. Satrio, S.H., M.H. – Ahli Hukum Perdata
- Dr. J. Satrio menyatakan bahwa penegasan MK tentang pengenaan BPHTB pada hibah wasiat penting untuk melindungi hak pemberi hibah. Menurutnya, pengenaan BPHTB sebelum pemberi hibah meninggal dunia adalah bentuk pelanggaran hak atas kepemilikan pribadi. “Putusan ini memastikan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil alih tanpa proses hukum yang jelas dan sesuai, serta menjaga bahwa pengenaan pajak haruslah didasarkan pada perolehan hak yang nyata,” ungkapnya.
- Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. – Ahli Hukum Kenotariatan
- Dr. Habib Adjie menilai bahwa putusan ini penting bagi profesi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan tugasnya dengan kepastian hukum yang lebih baik. Menurutnya, penafsiran Mahkamah terhadap frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” memperjelas bahwa notaris tidak perlu khawatir akan tuntutan hukum terkait dengan pengenaan BPHTB yang berlebihan. “Putusan ini memastikan bahwa kewenangan notaris dan PPAT dalam pembuatan akta jual beli tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak seharusnya ada, seperti dikenakannya BPHTB dua kali,” tegasnya. Selain itu, ia menambahkan bahwa putusan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses transaksi tanah dan properti, yang akan mendorong lebih banyak kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Implikasi dan Dampak Putusan
Putusan ini memiliki implikasi penting bagi warga negara dan praktisi hukum, terutama dalam hal kepastian hukum dan pengenaan BPHTB. Beberapa implikasi yang dapat diidentifikasi adalah:
- Pengurangan Beban Pajak Ganda bagi Ahli Waris
Dengan adanya penegasan bahwa pemisahan dan pembagian warisan tidak boleh dianggap sebagai dua peralihan hak yang berbeda, ahli waris tidak lagi akan dikenai BPHTB dua kali. Ini memberikan kepastian hukum dan menghindarkan dari praktik pemungutan pajak yang berlebihan. - Penegasan Status Hukum PPJB dan AJB
Putusan ini mempertegas bahwa PPJB tidak dapat dijadikan dasar untuk pengenaan BPHTB karena tidak mengakibatkan peralihan hak secara hukum. Pengenaan pajak baru dapat dilakukan pada saat AJB dibuat, sehingga pembeli yang menggunakan PPJB tidak perlu khawatir akan dikenai pajak sebelum hak atas tanah atau bangunan secara sah diperoleh. - Perlindungan terhadap Hak Konstitusional Pemberi Hibah Wasiat
Mahkamah menegaskan pentingnya perlindungan hak konstitusional pemberi hibah wasiat. Pengenaan BPHTB hanya setelah pewaris meninggal dunia memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai status harta yang dihibahkan, serta menjaga hak pemberi hibah selama masih hidup.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi tonggak penting dalam penegakan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan BPHTB. Dengan interpretasi yang lebih jelas dan tegas, warga negara diharapkan tidak lagi dirugikan oleh pengaturan yang tidak jelas dan berpotensi melanggar hak konstitusional mereka. Para praktisi hukum, termasuk notaris, juga harus memahami implikasi putusan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan melindungi kepentingan klien mereka secara efektif.atuhan terhadap hukum dan melindungi kepentingan klien mereka secara efektif.
