Penulis: Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn.
Dosen & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi
Notaris menjadi SAKSI AHLI: Bagaimana Peran dan Prosedurnya?
Sebagai seorang Notaris, saya memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai saksi ahli di pengadilan dalam kasus yang menjerat sesama Notaris. Peran saya sebagai saksi ahli adalah untuk memberikan penjelasan dan pendalaman kepada hakim dan pihak-pihak yang berperkara terkait dengan ketentuan hukum dan praktik ke-notarisan yang relevan dengan kasus tersebut.
Perjanjian Kawin: Pra Nikah (Prenuptial) dan Pasca Nikah (Postnuptial).
Pernikahan merupakan momen sakral yang menandakan babak baru dalam kehidupan. Di balik kebahagiaannya, terdapat aspek legal yang perlu diperhatikan, salah satunya Perjanjian Kawin. Perjanjian ini sering disebut sebagai “Prenup” (Pra Nikah) dan “Postnup” (Pasca Nikah).