Sebagai seorang Notaris, saya memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai saksi ahli di pengadilan dalam kasus yang menjerat sesama Notaris. Peran saya sebagai saksi ahli adalah untuk memberikan penjelasan dan pendalaman kepada hakim dan pihak-pihak yang berperkara terkait dengan ketentuan hukum dan praktik ke-notarisan yang relevan dengan kasus tersebut.